KONSTITUSI –
KONSTITUSI YANG
PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Apakah
konstitusi itu? Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar.
Menurut para ahli, konstitusi lebih tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang tidak
tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan
terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya
memuat atau mengatur hal-hal pokok, yaitu:
1.
Jaminan
terhadap hak-hak manusia.
2.
Susunan
ketatanegaraan suatu negara.
3.
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting
dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab konstitusi menjadi pegangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan
dasar dalam negara, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya
dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah
Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan
Daerah.
Sejak tanggal
18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam
UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi
ketiga UUD tersebut adalah:
1. 18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949 : UUD 1949
2. 27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949
3. 17 Agustus 1950
– 5 Juli 1959 : UUD Sementara 1950
4. 5 Juli 1959 –
19 Oktober : UUD 1945 (sebelum perubahan)
5. 19 Oktober 1999
– sekarang : UUD 1945 (setelah perubahan)
1.
UUD 1945 period
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat
proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, negara Indonesia belum memiliki
konstitusi atau dasar negara. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang memiliki
keputusan mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak
ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu, MPR belum terbentuk.
UUD 1945
tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal
Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Lembaga
tertinggi pada masa ini menurut UUD 1945 adalah:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung
(MA)
2.
Periode
Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia tidak luput dari prongrongan pihak Belanda yang
menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah
Indonesia.
Untuk
menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia (RI), pada tanggal
23 Agustus – 2 November 1949 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan
dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda).
Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara jajahan Belanda
atau BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
KMB berhasil
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia
Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik
Indonesia Serikat.
3. Didirikannya uni antara RIS dengan
Kerajaan Belanda.
Konstitusi RIS
terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan
197 pasal, serta sebuah lampiran.
Selama
berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk
negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara itu adalah Jawa dan Sumatera
dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem
pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem
parlementer.
Lembaga-lembaga
negara menurut Konstitusi RIS adalah:
1.
Presiden
2.
Menteri-Menteri
3.
Senat
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5.
Mahkamah Agung
(MA)
6.
Dewan Pengawas
Keuangan (DPK)
3.
Periode
Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei
1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya
tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia
Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah
kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera
Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6
bab dan 146 pasal.
Lembaga-lembaga
negara menurut UUDS 1950 adalah:
1.
Presiden dan
Wakil Presiden
2.
Menteri-Menteri
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
4.
Mahkamah Agung
(MA)
5.
Dewan Pengawas
Keuangan (DPK)
Anggota
Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan
tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun
konstituante telah bekerja dua setengah tahun masih belum menyelesaikan sebuah
UUD. Faktor penyebabnya adalah adanya pertentangan pendapat di antara
partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan
pemerintahan.
Demi untuk
menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.
Menetapkan
pembubaran konstituante
2.
Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukkan
MPRS dan DPAS
4. UUD 1945 Periode
5 Juli 1959 – 19 Oktober
1999
Pelaksanaan UUD
1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu
periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pemerintahan
pada masa Orde Lama kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan
dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada
kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR
terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan
pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama. Selain itu UUD 1945 itu
sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan
munculnya berbagai penyimpangan
5.
UUD 1945 Period
19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah
mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat
tahapan perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum,
pembatasan kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR,
pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
1.
Presiden
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
4.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
5.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
6.
Mahkamah Agung
(MA)
7.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
8.
Komisi Yudisial
(KY)
B. Penyimpangan-Penyimpangan
Terhadap Konstitusi
Dalam praktik
ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terhadap konstitusi (UUD). Marilah
kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada
konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945. Penyimpangan tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a.
Keluarnya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang
mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan
DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang
berbunyi ”SebelumMPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945
2.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a.
Presiden telah
mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu
tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.
MPRS, dengan
Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik
Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d.
Hak budget
tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN
untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan;
e.
Pada tanggal 5
Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan
anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4
tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f.
MPRS mengangkat
Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/1963.
3.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a.
MPR berketetapan
tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta
akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR
No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD
1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta
Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b.
MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur
tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
Setelah
perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun,
pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda
reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun
demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum
dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum
mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah.
B.
Hasil-Hasil
Perubahan UUD 1945
Perubahan
Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang
Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa
pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
1.
Dasar pemikiran
untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UUD 1945 antara lain :
A. UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi
kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
B. UUD
1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga
dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
C. Kedudukan
penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum
seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2.
Tujuan
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain
:
A. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
C. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan
perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi
suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
D. Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
E. Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
F. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara. Dalam melakukan perubahan
terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian
pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal
(batang tubuh)
3.
Hasil Perubahan
UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap
karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR,
kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit
memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober
1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus
2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November
2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus
2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk
menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil
perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
1. Perubahan Pertama. Perubahan
pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan
sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung
mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak
boleh disentuh oleh ide perubahan.
Perubahan Pertama terhadap UUD
1945 meliputi 9 pasal, 16
ayat, yaitu :
2. Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
2. Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
3. Perubahan Ketiga.
Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab,
yaitu:
4. Perubahan Keempat,
ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir
ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini
ditetapkan bahwa:
a.
UUD
1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan
keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
b.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000
Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c.
Bab
IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal
16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Dilihat
dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai
berikut.
Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber:
Sekretariat Jenderal MPR 2005).
D. SIKAP POSITIF
TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN
Tujuan
mengamandemen UUD 1945 ialah penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan
perlidungan HAM,penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu
perubahan itu diharapkan lebih baik untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan
UUD itu adalah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan
presiswn&kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan UUD
1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga
perubahan sistem ketatanegaraan RI
Dibawah
ini,perubahan UUD 1945 yang lebih rinci:
1. MPR yang
awalnya sebagai lembaga tertinggi Negara & berada diatas lembaga Negara
lain berubah menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya
seperti DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
2. Pemegang
kekuasaan membentuk UU yang semula dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
3. Presiden & wakil
presiden yang semula dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1
pasangan.
4. Periode masa
jabatan presiden & wakil presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2
kali masa jabatan.
5. Adanya lembaga
Negara yang berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 yaitu MK.
6. Presiden dalam
hal mengangkat & menerima duta dari Negara lain hanya memperhatikan
pertimbangan DPR
7.
Presiden harus
memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti &
rehabilitasi.
Contoh sikap
positif terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1. Menghargai upaya yang dilakukan para
mahasiswa & politisi yang gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan
bernegara yang diatur di UUD 1945 sebelum perubahan.
2. Menghargai upaya yang dilakukan
lembaga-lembaga Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan terhadap UUD
1945.
3. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD
1945.
4. Mengkritisi
penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan UUD(perubahan).
5. Mematuhi aturan
dasar hasil perubahan UUD 1945.
6. Berpartisipasi
secara aktif & bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan
UUD 1945
Tanpa sikap positif dari masyarakat
pada pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD 1945 tidak akan banyak
berarti bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD
1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan bernegara tidak akan
jauh berbeda dengan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar