BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala
penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan
kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan
lembaga pemegang kedaulatan rakyat
BAB
II
KEDAULATAN
RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
2.1 Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan,
bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang
berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat
yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan
sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai
kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan.
Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara.
2.2 Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang berarti kekuasaan
tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih
tinggi, Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun
pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal
yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan
atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut
tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau
lenyap.
Dalam
suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur
tertentu antara lain sebagai berikut.
1.
Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab
rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
2.
Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang
memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah
yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada
negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah
negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
3.
Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat
merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan
negaranya.
Jika suatu negara menjadi suatu
negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat. Negara
republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam
dan ke luar.
a)
Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam
mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
b)
Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat
dan tidak tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan. Dan negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan
dengan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain.
2.3 Macam-Macam Teori Kedaulatan
Rakyat
Ada beberapa macam teori kedaulatan
yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan
antaranya sebagai berikut.
1.
Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa
negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut
teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini
berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang,
Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya
sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino,
Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2.
Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang
berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil
Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya
dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum
sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah
Niccolo Machiavelli.
3.
Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah
Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan.
Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan
berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan
George Jellinek.
4.
Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa
pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang
berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah
pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas
negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan
Leon Deguit.
5.
Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat,
yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada
anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal
dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada
rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke,
dan Aristoteles.
BAB
III
LEMBAGA-LEMBAGA
PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan,
Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat
diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik
Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.
Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan
dalam hal berikut.
1.
Mengisi keanggotaan MPR
2.
Mengisi keanggotaan DPR melalui
pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3.
Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22c
Ayat (1))
4.
Memilih presiden dan wakil presiden
dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR,
dan DPD.
BAB
IV
SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan
pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang
pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara
yang telah diatur di dalam undang-undang.
Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia,
yaitu :
a. Sistem
pemerintahan presidensiil, yaitu
sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam melaksankan tugas dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden. Terbentuknya menteri di angkat
oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan yang berhak memberhentikan
presiden itu sendiri sehingga presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan
dan kredibilitas para menteri yang dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensiil ialah sebagai berikut:
1)
Dalam melaksanakan kebijakan berada
di tangan presiden.
2)
Kebijakan yang bersifat komprehensif
(bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif
mempunyai kedudukan yang terpisah.
3)
Jabatan kepala pemerintahan dan
kepala negara berada pada satu tangan.
4)
Legislatif bukan tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b. System pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala
negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif,
atau parlemen, sering dikemukakan melalui
sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak
ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara
cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang
merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding
dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik
Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas
antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer ialah sebagai berikut:
1)
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Kedaulatan adalah sebagai kekuasaan
yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah
kekuasaan lain.
Kedaulatan
memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli, Permanen, Tunggal, dan Tidak
Terbatas. Beberapa unsur-unsur negara dalam suatu negara yang akan berdiri dan
berdaulat antara lain: Adanya rakyat, Adanya wilayah, dan Adanya pemerintahan
yang berdaulat.
Ada
beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh
para ahli ketatanegaraan diantaranya adalah teori kedaulatan tuhan, teori
kedaulatan raja, teoti kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori
kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia adalah MPR, DPR, dan DPD.
Sistem
pemerintahan yang pernah belaku di Indonesia yaitu sistem pemerintahan
presidensiil (bertanggung jawab kepada presiden) dan sistem pemerintahan
parlementer (parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar